JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa pengajuan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak dapat dilakukan secara online.
Kring Pajak menegaskan wajib pajak yang belum melakukan aktivasi EFIN dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
“Syarat dan ketentuan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilihat di Pasal 4 PER-06/PJ/2019,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (17/8/2025).
Kring Pajak menambahkan formulir pengajuan aktivasi EFIN dapat diunduh pada laman: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin. Untuk informasi alamat dan kontak KPP, wajib pajak bisa mengakses laman: https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Merujuk pada Pasal 4 PER-6/PJ/2019, terdapat syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN yang perlu diperhatikan wajib pajak orang pribadi.
Pertama, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
engisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.
Ketiga, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
Keempat, menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (rig)