JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan uang pajak yang telah dibayarkan wajib pajak akan digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan masyarakat luas.
Contohnya, pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas rumah sakit, hingga pemberian bantuan sosial. Serangkaian proyek tersebut alokasinya berasal dari APBN yang notabene hampir 80% ditopang oleh setoran pajak.
"Rumah sakit dan jaminan kesehatan, pendidikan yang lebih baik, infrastruktur yang nyaman, hingga subsidi dan perlindungan sosial—semua ini terwujud dari pajak yang kita bayarkan," tulis DJP di media sosial, Jumat (8/8/2025).
Untuk melihat wujud konkret uang pajak yang dibayarkan, DJP mencontohkan pemerintah tahun ini mengalokasikan Rp97,4 triliun untuk sektor kesehatan.
Pemerintah membelanjakan pagu tersebut untuk memberikan program jaminan kesehatan berupa bantuan iuran PBI kepada masyarakat miskin. Kini, sebanyak 96,8 juta orang telah menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
"Setiap uang pajak yang kamu bayarkan, kamu juga ikut membangun dan menjaga keberlangsungan negara," sebut DJP.
Perlu diketahui, penerimaan pajak pada semester I/2025 telah terkumpul senilai Rp837,8 triliun. Capaian tersebut baru mencapai sekitar 38% dari target dalam APBN 2025 yang dipatok sejumlah Rp2.189,3 triliun.
Penerimaan pajak senilai Rp837,8 triliun tersebut juga tercatat mengalami kontraksi sebesar 6,21% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)