JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menjadi korban penipuan keuangan, terlebih lagi sampai uangnya terkuras, dapat melaporkannya ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Apabila mengalami penipuan, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak tidak panik dan segera mengajukan pengaduan secara online melalui iasc.ojk.go.id. Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi layanan konsumen OJK ke nomor kontak 157.
"Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan," tulis DJP melalui media sosial, Kamis (7/8/2025).
DJP menjelaskan IASC merupakan forum kerja sama antara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, serta pihak lainnya.
Forum gabungan ini bertujuan menindaklanjuti laporan penipuan atau scam di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan memberikan efek jera. Dengan melaporkan ke IASC, korban berpotensi mendapatkan kembali uang yang hilang.
"Apakah dana yang sudah ditransfer ke penipu bisa dikembalikan? Jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya tergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor atau korban dan dana yang masih tersisa di rekening penipu," bunyi penjelasan DJP.
Tidak hanya IASC, wajib pajak juga bisa mengajukan pengaduan ke platform lain. Misal, melaporkan nomor penipu ke laman aduannomor.id, serta melaporkan akun, situs, atau aplikasi yang mencurigakan ke aduankonten.id.
DJP juga mengimbau wajib pajak senantiasa mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas. DJP menegaskan instansi tidak pernah minta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
"Selalu waspada terhadap nomor telepon, Whatsapp, email, dan situs web yang mencurigakan," imbau DJP. (dik)