LAYANAN PAJAK

Jumpai Penipuan yang Catut Nama DJP, WP Diimbau Segera Lapor

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Desember 2025 | 10.30 WIB
Jumpai Penipuan yang Catut Nama DJP, WP Diimbau Segera Lapor
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera melapor apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan seiring dengan maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Terlebih, di tengah gencarnya upaya DJP dalam menggalakkan aktivasi akun coretax bagi seluruh wajib pajak.

"Jika Anda menerima pesan, panggilan, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, mohon segera laporkan melalui kanal-kanal resmi," bunyi pengumuman DJP Nomor PENG-50/PJ.09/2025, dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Saat ini telah tersedia 3 kanal resmi untuk melaporkan penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pertama, kanal pelaporan DJP melalui kantor pajak terdekat (KPP); Kring Pajak 1500200; email [email protected]; akun X: @kring_pajak; situs pengaduan resmi https://pengaduan.pajak.go.id; dan/atau live chat: https://www.pajak.go.id.

Kedua, kanal pelaporan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui aduan nomor telepon penipu https://aduannomor.id; dan/atau aduan konten, tautan, atau aplikasi penipuan: https://aduankonten.id.

Ketiga, kanal pelaporan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, masyarakat dapat melapor kepada kepolisian atau aparat penegak hukum terkait untuk penanganan lebih lanjut.

"Pelaporan Anda sangat membantu mempercepat penindakan dan mencegah timbulnya korban lain," bunyi pengumuman DJP.

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengaku dari DJP, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media digital lainnya.

Modus yang marak digunakan antara lain berpura-pura membantu aktivasi coretax secara online, menawarkan bantuan untuk melakukan login, atau membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).

Selain itu, ada modus lainnya seperti mengaku melakukan migrasi data ke M-Pajak, kemudian meminta data pribadi atau mengarahkan korban untuk mengakses tautan tertentu.

DJP pun menegaskan petugas pajak tidak pernah meminta kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, akses ke perangkat, maupun akses ke akun perpajakan kepada wajib pajak. Aktivasi coretax juga hanya dilakukan melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Sementara itu, informasi resmi terkait aktivasi akun dapat diakses pada tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

"Di tengah upaya DJP dalam meningkatkan kualitas layanan dan keamanan melalui aktivasi Coretax DJP, kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan data dan kualitas layanan perpajakan," tulis DJP dalam pengumumannya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.