PER-11/PJ/2025

Pemakaian Sendiri BKP Besaran Tertentu, Pakai Kode Faktur 04 atau 05?

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Agustus 2025 | 19.00 WIB
Pemakaian Sendiri BKP Besaran Tertentu, Pakai Kode Faktur 04 atau 05?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dikenai PPN dengan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain. Atas transaksi tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) membuat faktur pajak dengan kode 04.

Namun, kode transaksi 05 juga bisa digunakan apabila PKP—yang memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP dengan besaran tertentu—melakukan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma yang dasar pengenaan pajaknya berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00.

“Kode transaksi [05] juga digunakan dalam hal PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu melakukan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP dimaksud yang DPP-nya berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00,” bunyi lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (4/8/2025).

Ketentuan mengenai pemakaian sendiri dan pemberian cuma-Cuma di antaranya diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Merujuk Pasal 1A huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma termasuk ke dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP).

Berdasarkan UU PPN, pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Sementara itu, pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022, apabila transaksi dilakukan pada penyerahan BKP dan/atau JKP dengan menggunakan besaran tertentu maka atas penyerahan tersebut harus dilakukan penyesuaian.

Penyesuaian ini berupa penyesuaian terhadap dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00. Penyesuaian dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menghindari pembebanan PPN bagi pengusaha kena pajak yang memungut PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma.

Selanjutnya, faktur pajak atas penyerahan yang dilakukan terkait pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.