PMK 50/2025

Bursa Kripto Asing Ramai Pemain RI? DJP Siap Tunjuk Jadi Pemungut PPh

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 01 Agustus 2025 | 18.00 WIB
Bursa Kripto Asing Ramai Pemain RI? DJP Siap Tunjuk Jadi Pemungut PPh
<p>Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto. Ketentuan ini diatur dalam PMK 50/2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan beleid itu kini mengatur skema pajak perdagangan aset kripto menurut domisili PPMSE (exchanger), di luar negeri atau dalam negeri. Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur transaksi kripto yang diperdagangkan melalui Bappebti atau non-Bappebti.

"Sekarang kita atur platform atau exchanger dari luar negeri kita pungut 1% [PPh Pasal 22]. Tujuannya apa? Ya biar teman-teman kalau beli kripto pakai exchanger dalam negeri saja," katanya, dikutip pada Jumat (1/8/2025).

Yoga mengatakan wajib pajak yang menjual aset kripto dengan menggunakan exchanger dalam negeri dikenakan tarif PPh yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,21%.

Jika penjual kripto menggunakan PPMSE luar negeri, PPMSE bersangkutan harus memungut tarif PPh Pasal 22 yang lebih tinggi sebesar 1%. Bila PPMSE luar negeri dimaksud ternyata belum ditunjuk sebagai pemungut pajak maka pajaknya harus disetor sendiri sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

"Ini usulan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kita terima dengan baik karena kebijakan ini akan lebih berpihak kepada exchanger yang dalam negeri," tutur Yoga.

Yoga juga memaparkan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PPMSE sebelum ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pertama, PPMSE bersangkutan telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Kriteria tertentu itu meliputi nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto oleh penjual aset kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam setahun. Lalu, jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam setahun.

Kedua, PPMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah PPMSE yang memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak. Ke depan, DJP akan melakukan penunjukan PPMSE sebagai pemungut pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak.

"Exchanger luar negeri nanti akan kami tunjuk melalui Kep Dirjen Pajak, sama seperti PPMSE dalam negeri juga. Kalau ada yang punya informasi lengkap soal exchanger luar negeri entah di Prancis, AS dan pemain Indonesia-nya banyak, tolong kasih tahu, nanti kita tunjuk [sebagai pemungut]," ujar Yoga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.