Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menderegulasi kebijakan impor komoditas tertentu. Deregulasi dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.
Kemendag melakukan deregulasi dengan mencabut Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024. Adapun permendag tersebut digantikan dengan 1 Permendag yang mengatur mengenai ketentuan umum impor serta 8 Permendag yang mengatur spesifik klaster komoditas
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dikutip pada Rabu (23/7/2025).
Deregulasi membuat ketentuan impor kini diatur per-klaster sehingga memudahkan apabila terdapat perubahan. Secara ringkas, berikut 9 Permendag terkait dengan impor komoditas tertentu yang menggantikan Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024.
Pertama, Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini mengatur ketentuan umum impor. Kedua, Permendag 17/2025 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Ada 4 kelompok komoditas yang diatur dalam Permendag 17/2025, yaitu (i) tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya; (ii) tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik; (iii) barang tekstil sudah jadi lainnya; dan pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
Perubahan mencolok dalam Permendag 17/2025 di antaranya adalah penambahan elemen data yang dilakukan penelitian (validasi) antara dokumen Laporan Surveyor (LS) dengan dokumen pemberitahuan pabean impor khusus komoditas TPT, yaitu data jumlah dan satuan barang.
Ketiga, Permendag 18/2025 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Ada 6 komoditas yang diatur dalam Permendag 18/2025, yaitu: (i) hewan dan produk hewan; (ii) beras; (iii) jagung; (iv) gula; (v) bawang putih; (vi) produk hortikultura.
Salah satu perubahan mencolok dalam Permendag 18/2025 adalah adanya penambahan ruang lingkup produk yang diatur impornya berupa sapi perah betina dan kerbau perah betina. Ada pula pengecualian masa pemberlakuan ketentuan impor untuk beras keperluan umum, bawang putih, dan produk hortikultura.
Keempat, Permendag 19/2025 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor Garam dan Komoditas Perikanan. Ada 4 komoditas yang diatur dalam Permendag 19/2025, yaitu: (i) garam; (ii) Mutiara; (iii) calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara; (iv) hasil perikanan.
Salah satu perubahan mencolok dalam Permendag 19/2025 adakah perubahan larangan dan pembatasan (Lartas) komoditas mutiara. Ada pula penambahan kategori pengecualian untuk komoditas calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara.
Kelima, Permendag 20/2025 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Ada 11 komoditas yang diatur dalam Permendag 20/2025, yaitu: bahan baku pelumas; semen klinker dan semen; intan kasar; dan prekursor nonfarmasi.
Ada pula minyak bumi dan gas bumi; nitrocellulose (NC) ; bahan peledak (handak) untuk industri komersial; bahan perusak lapisan ozon (BPO); bahan berbahaya (B2); hidrofluorokarbon (HFC); serta bahan kimia tertentu.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah perubahan ketentuan pada persetujuan impor (PI) komplementer dan PI tes pasar untuk komoditi bahan berbahaya (B2) dan bahan kimia tertentu (BKT).
Keenam, Permendag 21/2025 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor Barang Elektronik dan Telematika. Ada 4 komoditas yang diatur, yaitu: (i) mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; (ii) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; (iii) elektronik; serta (iv) barang berbasis sistem pendingin.
Salah satu perubahan yang mencolok dalam PErmendag 21/2025 adalah penyederhanaan persyaratan penerbitan persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.
Ketujuh, Permendag 22/2025 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor Barang Industri Tertentu. Ada 9 komoditas yang diatur, yaitu: besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; ban; perkakas tangan setengah jadi; keramik; serta kaca lembaran dan kaca pengaman.
Ada pula sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; bahan baku minuman beralkohol; plastik hilir; dan katup. Salah satu perubahan dalam Permendag 22/2025 adalah terkait dengan ketentuan lartas sejumlah komoditas.
Kedelapan, Permendag 23/2025 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor Barang Konsumsi. Ada 8 komoditas yang diatur, yaitu: makanan dan minuman; obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga; mainan; tas; minuman beralkohol; alas kaki; serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Salah satu perubahan yang mencolok dalam Permendag 23/2025 adalah impor minuman beralkohol oleh pemilik PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) kini hanya dapat dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat.
Kesembilan, Permendag 24/2025 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Ada 3 komoditas yang diatur, yaitu: (i) barang modal dalam keadaan tidak baru; (ii) baterai lithium tidak baru; (iii) limbah non-B3 sebagai bahan baku industri.
Salah satu perubahan yang mencolok dalam Permendag 24/2025 adalah penambahan keterangan berupa penegasan bahwa baterai lithium tidak baru hanya dapat digunakan untuk bahan baku industri.
Sembilan Permendag baru tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025 dan berlaku 60 hari setelahnya. Artinya, kesembilan Permendag itu berlaku efektif sejak 29 Agustus 2025. Simak Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi (rig)