Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Para calon pendaftar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2025 bisa mendaftarkan diri secara daring melalui laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/ mulai besok, Kamis (24/7/2025).
Masyarakat yang hendak mengikuti USKP periode II/2025 tingkat A bisa mendaftarkan diri pada 24 Juli 2025 pukul 8.00 WIB hingga 26 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Sementara jika hendak mengikuti USKP periode II/2025 tingkat B, pendaftaran diri dibuka pada 27 Juli 2025 pukul 8.00 WIB hingga 28 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
"Jangan sampai sudah lewat tanggalnya, baru baca pengumuman. Ketinggalan banget dan tidak bisa daftar," ujar Anggota KP3SKP Dwi Rahmawati, Rabu (23/7/2025).
Bila masyarakat hendak mengikuti USKP periode III/2025, pendaftaran untuk USKP pada periode tersebut baru akan dibuka pada pekan depan.
Pendaftaran USKP periode III/2025 tingkat A dibuka pada 31 Juli 2025 pukul 8.00 WIB hingga 2 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB, sedangkan USKP periode III/2025 tingkat B dibuka pada 3 Agustus 2025 pukul 8.00 WIB hingga 4 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
"Silakan peserta mendaftar periode II/2025 atau III/2025. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kuota. Jangan sampai tidak daftar di periode II/2025 lalu terlambat daftar periode III/2025 sehingga kuotanya sudah habis," ujar Dwi.
Kuota peserta USKP periode II/2025 dan III/2025 telah ditetapkan sebanyak 3.059 peserta yang terdiri atas 2.347 peserta tingkat A baru dan 712 peserta tingkat B baru.
USKP periode II/2025 akan diselenggarakan pada 18 hingga 20 Agustus 2025 sedangkan USKP periode III/2025 akan diselenggarakan pada 7 hingga 9 Oktober 2025.
Dokumen yang harus diunggah oleh pendaftar USKP tingkat A antara lain:
Adapun dokumen yang harus diunggah oleh pendaftar USKP tingkat B antara lain:
Dalam hal pendaftar sudah mengikuti e-learning open access (OA) dan memperoleh sertifikat OA, pendaftar perlu mengunggah sertifikat tersebut sebagai halaman kedua dari surat pernyataan.
Pendaftar yang mengunggah sertifikat OA akan diprioritaskan untuk menjadi peserta USKP periode II/2025 dan periode III/2025. (dik)