ADMINISTRASI PAJAK

DJP Terima Pemberitahuan Perpanjangan SPT dari 4.000 WP Badan

Muhamad Wildan
Jumat, 01 Mei 2026 | 12.00 WIB
DJP Terima Pemberitahuan Perpanjangan SPT dari 4.000 WP Badan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim menerima pemberitahuan perpanjangan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan dari sekitar 4.000 wajib pajak badan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan banyaknya pemberitahuan perpanjangan menjadi salah satu pertimbangan bagi otoritas pajak untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT bagi seluruh wajib pajak badan.

"Ada sekitar 4.000 request dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Lalu, ada juga permohonan dari masyarakat dan asosiasi tax intermediary. Jadi, kami pertimbangkan betul," katanya, dikutip pada Jumat (1/5/2026).

Perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan juga dilaksanakan berdasarkan arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.

"Banyak sekali masukan dari wajib pajak, dari asosiasi, dan juga dari beberapa korporasi. Kami juga konsultasi dengan Pak Menteri [Purbaya] dan akhirnya Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi," ujar Bimo.

Sebagai informasi, relaksasi jatuh tempo pelaporan SPT disampaikan DJP melalui Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2026. Adapun perpanjangan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-71/PJ/2026.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan DJP dalam pengumumannya tersebut. Pertama, bagi wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 dan penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 ialah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, pemerintah memberikan relaksasi sehingga penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif.

Untuk diperhatikan, penghapusan sanksi administratif yang dimaksud ialah baik sanksi berupa denda maupun bunga. Adapun relaksasi tersebut diberikan dengan cara tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Dalam hal terhadap sanksi administratif tersebut telah diterbitkan surat tagihan pajak, Kepala Kanwil DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti dalam pengumuman DJP.

Lebih lanjut, penghapusan sanksi administratif tersebut juga berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (SPT Y). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.