Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami implikasi dari pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi yang menimbulkan kelebihan penyetoran.
Ketika pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 menimbulkan kelebihan penyetoran, Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mengatur lebih setor tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.
"…maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat dikompensasikan oleh pemotong pajak PPh 21/26 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan," bunyi penggalan pasal 13 huruf b, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Contoh, PT CAB telah melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2025 akibat kelebihan setor Rp250.000. Pada 2 Mei 2025, PT CAB menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April 2025 dengan PPh Pasal 21 yang dipotong senilai Rp5 juta.
Dalam kasus tersebut, PT CAB dapat mengompensasikan kelebihan penyetoran pada masa pajak Januari 2025 ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan, yaitu ke masa pajak April 2025.
Aturan yang berbeda berlaku atas pembetulan SPT Masa PPh unifikasi yang menimbulkan kelebihan penyetoran. Bila timbul lebih setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi, kelebihan penyetoran tersebut dapat diminta kembali dengan mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
"Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut mengakibatkan adanya pajak yang lebih disetor, atas kelebihan penyetoran pajak tersebut dapat diminta kembali oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 122 PMK 81/2024, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dapat diajukan dalam hal: