Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu mewaspadai peredaran meterai palsu yang dijual di toko online maupun situs tidak resmi. Biasanya, mereka membanderol meterai dengan harga yang sangat murah.
Ditjen Pajak (DJP) pun mewanti-wanti supaya masyarakat luas tidak tergiur meterai yang harganya di bawah Rp10.000. DJP menyatakan meterai yang dijual di bawah nominal tersebut sudah pasti adalah barang palsu.
"Hati-hati dengan meterai palsu. Ingat, kalau ada meterai di bawah Rp10.000, itu pasti palsu!" imbau DJP melalui media sosial, dikutip pada Senin (23/6/2025).
Untuk keamanan dan kemudahan saat transaksi dokumen, DJP menyarankan wajib pajak untuk beralih menggunakan meterai elektronik (e-meterai). Untuk diketahui, e-meterai adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Terdapat beberapa website yang bisa digunakan untuk pembelian e-meterai. Adapun platform online untuk memperoleh e-meterai antara lain melalui situs resmi Peruri, yakni e-meterai.co.id.
Kemudian, pembelian e-meterai juga bisa melalui distributor resmi, seperti meterai-elektronik.com, pajakku.e-meterai.co.id, mitracomm.e-meterai.co.id, finnet.e-meterai.co.id, atau dli.e-meterai.co.id.
"Kawan Pajak juga bisa membeli meterai di Pos Indonesia meterai.posindonesia.co.id dan mitra resminya. Lebih praktis, lebih aman," jelas DJP.
Tambahan informasi, masyarakat juga bisa mengecek keaslian e-meterai. Caranya, bisa menggunakan aplikasi e-meterai scanner yang diterbitkan oleh Peruri. Selain itu, melakukan verifikasi e-meterai melalui situs verification.peruri.co.id. (rig)