CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Juni 2025 | 13.00 WIB
WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan cara mengajukan permohonan pembatalan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melalui Coretax DJP.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial yang mengaku menerima dobel validasi SSP atas PPh PHTB dengan surat keterangan yang sama dan tercatat dalam Buku Besar di Coretax DJP. Untuk itu, ia menanyakan cara pembatalannya.

“Saya punya dobel validasi karena dulu sempat eror dan antrian yang lama ternyata sudah disetujui. Alhasil, di buku besar, tercatat 2 validasi PHTB dengan nomor surat yang sama,” kata warganet itu di media sosial, Kamis (19/6/2025).

Kring Pajak lantas memberikan langkah-langkah untuk pembatalan validasi SSP PPh PHTB melalui Coretax DJP. Mula-mula, login Coretax DJP menggunakan PIC, lalu impersonate NPWP badan (jika WP Badan).

“Lalu, masuk ke menu Layanan Administrasi > Pilih Janji Temu (sesuai WP yang di-impersonate) > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > LA.01-07 Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan,” jelas Kring Pajak di media sosial.

Sebagai informasi, notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat mewakili wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal (validasi) bukti penyetoran PPh atas PHTB.

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax DJP.

Namun, notaris/PPAT harus telah terdaftar pada sistem administrasi hukum umum (AHU) atau sistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut via Coretax DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.