Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Polri membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang berfungsi mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor.
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan sebagai wakil kepala. Selama 6 bulan ini, satgassus telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Terbaru adalah [dengan] Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di mana satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di pelabuhan di Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali pada 11-13 Juni 2025," ujar anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yudi Purnomo, dikutip pada Senin (16/6/2025).
Dalam kunjungan tersebut, satgassus mencatat ada banyak kapal penangkap ikan di bawah atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum memiliki izin penangkapan ikan. Tanpa adanya izin, artinya juga tidak ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat dipungut.
Satgassus mencatat memang ada beberapa kapal yang mengajukan izin penangkapan ikan. Namun, penerbitan izin tersebut masih terkendala hingga saat ini.
Berkaca pada kondisi ini, satgassus mendorong pemerintah untuk mempercepat proses penyelesaian izin kapal penangkap ikan. KKP juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait izin kepada para pemilik kapal. Pemerintah provinsi (pemprov) juga diminta untuk segera mengalihkan perizinan atas kapal di bawah 30GT ke pemerintah pusat.
Adapun langkah konkret yang akan diambil guna mengimplementasikan kebijakan di atas antara lain, pertama, penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) terkait pengukuran kapal antara Kemenhub dan KKP. Dengan SKB, pelaksana pengukuran kapal di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan.
Kedua, KKP akan bekerja sama dengan pemprov untuk membuka gerai perizinan di pelabuhan perikanan agar pemilik kapal bisa segera mengajukan izin. Gerai izin akan segera dibuka di Lamongan, Jawa Timur, dan di Bali.
"Dengan bertambahnya kapal-kapal perikanan yang telah berizin maka akan makin bertambah jumlah kapal-kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara," ujar Yudi.
Dalam hal pemilik kapal tak segera mengurus izin meski sudah diberi kesempatan, satgassus juga mendorong KKP untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. (dik)