PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Juni 2025 | 19.00 WIB
Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak dan pihak lain perlu mengajukan permohonan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak ke kantor pajak sebelum menjadi kuasa wajib pajak.

Permohonan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (coretax system) atau secara langsung ke KPP dalam hal wajib pajak tidak dapat mendaftarkan diri secara elektronik, Permohonan tersebut juga perlu disertai dokumen yang dipersyaratkan.

"Dokumen yang disyaratkan…yakni: untuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain," bunyi Pasal 62 ayat (7) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Bila permohonan penambahan status tersebut sudah memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.

Setelah menerbitkan BPE atau BPS, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan penambahan status wajib pajak.

Berdasarkan penelitian, KPP akan menerbitkan keputusan berupa surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Format surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tersedia pada Lampiran II Huruf X PER-7/PJ/2025.

Setelah mendapatkan penetapan status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, konsultan pajak dan pihak lain dapat mengubah data statusnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1).

Perubahan data status wajib pajak bagi konsultan pajak dan pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak meliputi perubahan izin praktik konsultan pajak dan perubahan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

Permohonan perubahan data atas status wajib pajak dilakukan secara elektronik ataupun secara langsung ke KPP. Permohonan perubahan data atas status wajib pajak juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

"Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain," bunyi Pasal 66 ayat (5) PER-7/PJ/2025.

Lebih lanjut, dalam hal konsultan pajak atau pihak lain dicabut izin praktiknya atau surat keterangan terdaftarnya oleh Kemenkeu maka KPP berdasarkan permohonan atau secara jabatan dapat mencabut status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Status wajib pajak sebagai pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dicabut dengan menerbitkan keputusan berupa surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Format surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tersedia pada Lampiran II Huruf GG PER-7/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.