Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menanggung sepenuhnya pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan bekal khusus operasi militer. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2025.
Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP dengan alasan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi pada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi yang diberikan pada satuan penerima, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan PMK 44/2025, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
Ada 3 cakupan bekal khusus operasi tertentu yang dimaksud dalam PMK 44/2025. Pertama, bekal kesehatan. Kedua, rumah sakit lapangan. Ketiga, ransum khusus operasi untuk militer. PMK 44/2025 juga telah melampirkan perincian jenis-jenis bekal khusus operasi tertentu yang mendapat fasilitas.
Adapun PPN DTP diberikan terhadap PPN yang terutang sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Terkait dengan fasilitas PPN DTP tersebut, ada 2 hal yang perlu diperhatikan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu.
Pertama, PKP harus membuat faktur pajak yang memenuhi ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya adalah memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 44 TAHUN 2025”.
Kedua, PKP membuat laporan realisasi PPN DTP. Laporan realiasi tersebut berupa faktur pajak atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Artinya, PKP tidak perlu membuat laporan khusus melainkan cukup melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN.
Adapun PMK 44/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Juli 2025. Secara lebih terperinci, PMK 44/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:
Pasal ini berisi beragam definisi istilah yang digunakan dalam PMK 44/2025.
Pasal ini menegaskan PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian pertahanan dan/atau TNI, ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025.
Pasal ini memerinci cakupan bekal khusus operasi tertentu yang diberikan fasilitas PPN DTP.
Pasal ini menyatakan PPN DTP diberikan mulai 24 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Pasal ini mengatur kewajiban pembuatan faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP oleh PKP yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu.
Pasal ini mengatur kondisi-kondisi yang membuat PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu tidak ditanggung pemerintah.
Pasal ini menyatakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi PPN DTP atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini mengatur bahwa PMK 44/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Juli 2025.
Untuk membaca PMK 44/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)