Ilustrasi. |
JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tak serta merta membuat penyedia marketplace harus memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang pada marketplace tersebut.
Penyedia marketplace baru diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 bila penyedia marketplace sudah ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memungut pajak. Penunjukan dilakukan oleh dirjen pajak selaku pejabat yang menerima delegasi dari menteri keuangan.
"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada dirjen pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak...," bunyi penggalan Pasal 4 PMK 37/2025, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
Penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak lain yang wajib memungut PPh Pasal 22 dilakukan dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak.
Penyelenggara marketplace akan ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:
Batasan nilai transaksi dan traffic juga ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pejabat yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.
Contoh, marketplace JB adalah penyedia marketplace yang berkedudukan di Indonesia. Marketplace tersebut mendapatkan keputusan dirjen pajak sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 dengan tanggal penetapan pada 15 Agustus 2025.
Berdasarkan keputusan dimaksud, marketplace JB harus melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 1 September 2025.
Adapun PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta atas surat keterangan bebas (SKB), penyedia marketplace tidak perlu memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang dimaksud. (dik)