Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengungkapkan peserta yang berstatus mengulang berhak mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025.
Ketua KP3SKP Suyuti mengatakan pihaknya telah mengirimkan email informasi pendaftaran USKP I/2025 kepada seluruh peserta yang dinyatakan mengulang dalam USKP periode sebelumnya. Email dikirimkan berdasarkan database yang tersedia.
"Seluruh peserta coba kita undang berdasarkan database yang ada dari tahun 2021," kata Suyuti dalam podcast yang disiarkan oleh Pusdiklat Pajak, Selasa (29/4/2025).
Peserta USKP A ulang dapat mendaftarkan diri mulai 30 April 2025 pukul 8.00 WIB hingga 1 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, sedangkan peserta USKP B ulang dapat mendaftarkan diri pada 2 Mei 2025 pukul 8.00 hingga 16.00 WIB.
USKP periode I/2025 akan diselenggarakan di 24 lokasi pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025. Kuota peserta USKP kali ini telah ditetapkan sebanyak 2.860 peserta yang terdiri atas 2.068 peserta USKP A ulang dan 792 USKP B ulang.
"Peserta kita akan konsentrasikan di Jawa, sekitar 1.700 itu pesertanya kita alokasikan di Jakarta dan Jawa. Hanya 800-an yang ada di luar Jawa. Rekan-rekan kita coba fasilitasi, semuanya berkesempatan ujian ulang," ujar Suyuti.
Suyuti pun mengatakan proses verifikasi peserta USKP periode I/2025 akan dilaksanakan secara lebih cepat mengingat seluruh peserta USKP kali ini adalah peserta berstatus mengulang, bukan peserta baru.
"Data Bapak-Ibu yang sudah masuk kan sudah benar, kecuali yang belum ada datanya. Itu saja yang akan kami fokuskan untuk diverifikasi," ujar Suyuti. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews