Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara bertahap akan menunjuk seluruh penyedia marketplace, baik skala besar, menengah, maupun kecil sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online dalam negeri.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan penyedia marketplace yang menyeluruh ini didasarkan pada asas keadilan. Menurutnya, mekanisme ini dapat mencegah pedagang online kabur dari marketplace besar ke marketplace kecil karena takut dipungut pajak.
"Ada aspek keadilan, jangan sampai marketplace skala besar kita tunjuk, sedangkan yang menengah dan kecil enggak. Kemudian [merchant] lari semua dari marketplace kecil atau menengah. Nanti seluruh marketplace akan kita tunjuk sebagai pemungut PPh," ujarnya dalam Podcast Cermati DJP, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan PMK 37/2025, pemerintah akan menunjuk penyedia marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang berdagang secara online.
Yoga menyampaikan DJP sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan penyelenggara marketplace di Indonesia. DJP mendorong kesiapan teknis dari penyedia marketplace sebelum melakukan penunjukan sebagai pemungut pajak.
"[Urutannya] marketplace ditunjuk dulu, baru boleh melakukan pemungutan PPh terhadap merchant-nya," katanya.
Yoga juga menjelaskan penyedia marketplace yang sudah siap dan memenuhi ketentuan akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 melalui penerbitan keputusan dirjen pajak.
Dia menuturkan DJP tidak serta merta langsung mengimplementasikan penunjukan dan pemungutan pajak walaupun aturan dalam PMK 37/2025 sudah berlaku. Sebab, DJP masih harus mengedukasi sekaligus menunggu kesiapan penyelenggara marketplace terlebih dahulu.
"PMK ini baru terbit ya, kita tidak langsung menggunakan skema menunjuk seluruh marketplace. Pertama-tama kita akan melakukan penunjukan nanti dengan kepdirjen, tapi sebelumnya kita perlu edukasi, dan [meninjau] kesiapan sistem yang ada di marketplace," tutup Yoga. (dik)