PER-8/BC/2025

Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 18 Juli 2025 | 08.30 WIB
Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025 tentang Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman.

Melalui beleid tersebut, DJBC memperbarui petunjuk teknis layanan ekspor barang kiriman. Pembaruan ini dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 4/2025 yang memperbarui ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak, atas impor dan ekspor barang kiriman.

“... Perlu menetapkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai tentang tata laksana ekspor barang kiriman,” bunyi pertimbangan PER-8/BC/2025, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Secara ringkas, ada 6 ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PER-8/BC/2025. Pertama, ruang lingkup dan tanggung jawab penyelenggara pos. Kedua, ketentuan seputar ekspor barang kiriman. Ketentuan tersebut di antaranya seputar penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman.

Ada pula perincian ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan dan pemungutan bea keluar. Ketiga, ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman. Ketentuan yang diatur terkait dengan konsolidasi ekspor barang kiriman dan penyampaian pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).

Keempat, pemeriksaan pabean. Pemeriksaan yang diperinci dalam aturan ini mulai dari penelitian dokumen hingga pemeriksaan fisik barang kiriman. Kelima, pemasukan barang kiriman ke kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor.

Keenam, ketentuan pemuatan, penimbunan, dan pengeluaran barang kiriman ekspor. Ketujuh, ketentuan rekonsiliasi ekspor barang kiriman. Kedelapan, ketentuan perubahan atas kesalahan data dan pembatalan data consignment note dan data PKBK.

PER-8/BC/2025 ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Artinya, PER-8/BC/2025 akan berlaku efektif mulai 29 Juli 2025. Secara lebih terperinci, PER-8/BC/2025 terdiri atas 11 bab dan 35 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP DAN TANGGUNG JAWAB (Pasal 2 – Pasal 3)

BAB III EKSPOR BARANG KIRIMAN

  • Bagian Kesatu: Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang Kiriman (Pasal 4 – Pasal 9)
  • Bagian Kedua: Pemenuhan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Pasal 9)
  • Bagian Ketiga: Pemungutan Bea Keluar (Pasal 10)

BAB IV KONSOLIDASI EKSPOR BARANG KIRIMAN

  • Bagian Kesatu: Konsolidasi Ekspor Barang Kiriman (Pasal 11)
  • Bagian Kedua: Penyampaian Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (Pasal 12)

BAB V PEMERIKSAAN PABEAN

  • Bagian Kesatu: Penelitian Dokumen (Pasal 13 – Pasal 15)
  • Bagian Kedua: Pemeriksaan Fisik (Pasal 16 – Pasal 19)

BAB VI PEMASUKAN BARANG KIRIMAN KE KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN BARANG EKSPOR (Pasal 20)

BAB VII PEMUATAN, PENIMBUNAN, DAN PENGELUARAN BARANG KIRIMAN EKSPOR

  • Bagian Kesatu: Pemuatan Barang Kiriman Ekspor (Pasal 21)
  • Bagian Kedua: Penimbunan Barang Kiriman Ekspor (Pasal 22)
  • Bagian Ketiga: Pengeluaran Barang Kiriman Ekspor (Pasal 23)

BAB VIII REKONSILIASI EKSPOR BARANG KIRIMAN (Pasal 24)

BAB IX PERUBAHAN ATAS KESALAHAN DATA DAN PEMBATALAN

  • Bagian Kesatu: Perubahan atas Kesalahan Data Consignment Note (Pasal 25)
  • Bagian Kedua: Perubahan atas Kesalahan Data PKBK (Pasal 26)
  • Bagian Ketiga: Perubahan atas Kesalahan Data Consignment Note yang Melewati Jangka Waktu (Pasal 27)
  • Bagian Keempat: Pembatalan Consignment Note (Pasal 28 – Pasal 29)
  • Bagian Kelima: Pembatalan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (Pasal 30)

BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 31 – Pasal 33)

BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 34 – Pasal 35)

Untuk membaca PER-8/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.