Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025 tentang Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman.
Melalui beleid tersebut, DJBC memperbarui petunjuk teknis layanan ekspor barang kiriman. Pembaruan ini dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 4/2025 yang memperbarui ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak, atas impor dan ekspor barang kiriman.
“... Perlu menetapkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai tentang tata laksana ekspor barang kiriman,” bunyi pertimbangan PER-8/BC/2025, dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Secara ringkas, ada 6 ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PER-8/BC/2025. Pertama, ruang lingkup dan tanggung jawab penyelenggara pos. Kedua, ketentuan seputar ekspor barang kiriman. Ketentuan tersebut di antaranya seputar penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman.
Ada pula perincian ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan dan pemungutan bea keluar. Ketiga, ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman. Ketentuan yang diatur terkait dengan konsolidasi ekspor barang kiriman dan penyampaian pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).
Keempat, pemeriksaan pabean. Pemeriksaan yang diperinci dalam aturan ini mulai dari penelitian dokumen hingga pemeriksaan fisik barang kiriman. Kelima, pemasukan barang kiriman ke kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor.
Keenam, ketentuan pemuatan, penimbunan, dan pengeluaran barang kiriman ekspor. Ketujuh, ketentuan rekonsiliasi ekspor barang kiriman. Kedelapan, ketentuan perubahan atas kesalahan data dan pembatalan data consignment note dan data PKBK.
PER-8/BC/2025 ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Artinya, PER-8/BC/2025 akan berlaku efektif mulai 29 Juli 2025. Secara lebih terperinci, PER-8/BC/2025 terdiri atas 11 bab dan 35 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II RUANG LINGKUP DAN TANGGUNG JAWAB (Pasal 2 – Pasal 3)
BAB III EKSPOR BARANG KIRIMAN
BAB IV KONSOLIDASI EKSPOR BARANG KIRIMAN
BAB V PEMERIKSAAN PABEAN
BAB VI PEMASUKAN BARANG KIRIMAN KE KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN BARANG EKSPOR (Pasal 20)
BAB VII PEMUATAN, PENIMBUNAN, DAN PENGELUARAN BARANG KIRIMAN EKSPOR
BAB VIII REKONSILIASI EKSPOR BARANG KIRIMAN (Pasal 24)
BAB IX PERUBAHAN ATAS KESALAHAN DATA DAN PEMBATALAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 31 – Pasal 33)
BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 34 – Pasal 35)
Untuk membaca PER-8/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.