PERPRES 72/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru Soal Standar Harga dalam Penyusunan APBD

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 17 Juli 2025 | 11.30 WIB
Prabowo Rilis Perpres Baru Soal Standar Harga dalam Penyusunan APBD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) 72/2025 yang mengatur tentang standar harga satuan regional. Peraturan ini memperbarui ketentuan standar harga satuan regional yang sebelumnya diatur melalui Perpres 33/2020 s.t.d.d Perpres 53/2023.

Ketentuan standar harga satuan regional (SHSR) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan barang dan jasa, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung No. 12 P/HUM/2024, Perpres 33/2020 s.t.d.d Perpres 53/2023, perlu diganti,” bunyi pertimbangan Perpres 72/2025, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Secara ringkas, Perpres 72/2025 mengatur 2 hal. Pertama, SHSR yang digunakan dalam perencanaan APBD. Standar harga ini bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan APBD. Standar harga tersebut tercantum dalam Lampiran I Perpres 72/2025.

Standar harga ini digunakan dalam perencanaan APBD, termasuk referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Kedua, SHSR yang digunakan dalam pelaksanaan APBD. Standar harga ini bersifat: (i) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; dan (ii) dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. Standar harga ini tercantum dalam Lampiran II Perpres 72/2025.

Pada hakikatnya, Perpres 72/2025 menjadi acuan baru untuk menetapkan harga barang dan jasa dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain itu, perpres ini juga menjadi landasan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan APBD.

Adapun SHSR yang ditetapkan dalam peraturan ini meliputi: satuan biaya honorarium; satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor; satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.

Sementara itu, khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada peraturan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Salah satu hal baru yang dimuat dalam Perpres 72/2025 adalah masuknya satuan harga untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (kendaraan listrik) ke dalam satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

Melalui Perpres 72/2025, pemerintah pusat juga menginstruksikan kepala daerah untuk menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada SHSR.

Penetapan standar harga tersebut juga harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Selain itu, Perpres 72/2025 menegaskan menteri keuangan akan melakukan evaluasi penerapan SHSR minimal 1 kali dalam 3 tahun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.