Ilustrasi. Petugas menunjukkan produk emas batangan di Pegadaian Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri yang berjualan emas di platform marketplace tidak dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5%.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan transaksi penjualan emas, baik emas perhiasan maupun batangan, tidak dipungut PPh oleh penyelenggara marketplace sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
"Emas perhiasan, lalu emas batangan ini juga enggak dipungut PPh," katanya, dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Untuk diketahui, penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Lalu, pajak yang dipungut disetorkan ke kas negara.
Perlu diperhatikan, PMK 37/2025 turut memuat jenis-jenis transaksi pedagang online di marketplace yang tidak dipungut PPh Pasal 22. Salah satunya ialah transaksi yang berhubungan dengan penjualan emas.
"Pihak lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi penjualan perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf e PMK 37/2025.
Transaksi emas tidak dipungut PPh oleh marketplace tersebut karena ketentuan pajak untuk penjualan emas diatur dalam regulasi terpisah. Adapun mekanisme dan tarif pajak transaksi emas tersebut diatur dalam PMK 48/2023.
Merujuk pada beleid itu, transaksi penjualan atau penyerahan emas dikenai 2 jenis pajak, yaitu PPN dan PPh. Secara terperinci, PMK 48/2023 juga memuat subjek pajak yang wajib memungut dan dipungut pajak, seperti pabrikan, pedagang, konsumen akhir, dan lainnya. (rig)