Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online dalam negeri, baik pedagang skala kecil, menengah maupun besar.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebut merchant dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace.
"Untuk pengusaha-pengusaha besar, bukan UMKM, PPh 0,5% yang dipungut oleh marketplace ini akan menjadi kredit pajak. Jadi, tidak hilang, tidak final juga," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Dengan demikian, lanjut Yoga, wajib pajak tak perlu khawatir perihal pungutan pajak yang dilakukan oleh penyelenggara marketplace karena uang pajak yang telah dibayarkan akan menjadi kredit pajak atau bagian dari pembayaran PPh.
"Misal omzet Rp10 miliar, lalu labanya berapa, penghasilan kena pajaknya berapa, PPh terutang yang seharusnya disetor berapa. Kemudian, pajak yang tadi dipungut oleh marketplace 0,5% tadi boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak," tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
Wajib pajak yang menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan.
"PPh Pasal 22…dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025. (rig)