Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan peraturan baru mengenai fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan saat ini diatur berdasarkan PMK 28/2008. Menurutnya, peraturan perubahan atau pengganti PMK 28/2008 akan terbit dalam waktu dekat.
"Sebenarnya PMK 28/2008 ini sedang proses revisi atau perubahan atau penggantian, di mana RPMK-nya sendiri itu sudah proses pengundangan," katanya dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Cindhe mengatakan RPMK mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan masih perlu diundangkan agar dapat berlaku. DJBC mengestimasi peraturan baru tersebut akan berlaku mulai akhir Juni 2025.
Apabila RPMK telah terbit, lanjutnya, DJBC akan segera melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan yang baru kepada masyarakat, terutama WNI di luar negeri.
Saat ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dari luar negeri berdasarkan PMK 28/2008. Fasilitas pembebasan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews