KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 24 April 2025 | 18.30 WIB
Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Media sosial baru-baru ini tengah diramaikan terkait dengan puluhan alas bedak (cushion) milik Selebgram Rachel Venya yang ditahan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Melalui akun medsosnya, Rachel mengunggah video hendak membuka paket hadiah kosmetik dari perusahaan kosmetik Korea Selatan tersebut. Dalam video itu, Rachel mengaku menerima 2 kiriman hadiah (PR package). Namun, salah satu paket berisi 60 cushion ditahan oleh DJBC.

"Jadi, ini bukan satu-satunya PR package yang aku dapatkan. Aku juga dapat PR package yang gede. Isinya ada 60 cushion TIR TIR, tetapi ketahan di DJBC," kata Rachel, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Rachel menjelaskan produk tersebut merupakan hadiah dan akan digunakan untuk membuat konten, bukan untuk diperjualbelikan. Namun, DJBC hanya bersedia merilis 20 cushion dengan syarat telah dibayarkan pungutannya. Sementara itu, cushion yang tersisa tetap ditahan.

Lantas, seperti apa ketentuan kepabeanan terkait dengan barang kiriman berupa hadiah dari luar negeri? Pada dasarnya, ketentuan kepabeanan tidak membedakan perlakuan bea masuk atas barang kiriman berupa hadiah dari luar negeri.

Oleh karena itu, kiriman hadiah dari luar negeri juga berpotensi dikenakan bea masuk. Simak Update 2025, Apa Itu Barang Kiriman?

Hadiah yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan/PJT (Perusahaan ekspedisi) harus tunduk pada ketentuan mengenai barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025.

“Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN…dengan nilai pabean ditetapkan tak melebihi FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman berlaku ketentuan…diberikan pembebasan bea masuk, dipungut PPN dan/atau PPnBM, dan dikecualikan dari PPh,” bunyi Pasal 29 PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025, dikutip pada Kamis (24/2/2024).

Hal ini berarti apabila kiriman hadiah dari luar negeri memiliki nilai pabean atau harga kurang dari US$3 (sekitar Rp50.649) maka bebas dari pengenaan bea masuk. Apabila hadiah tersebut memiliki nilai pabean sama dengan atau lebih dari US$3 maka akan dikenakan bea masuk.

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk. Nilai pabean umumnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang sepanjang memenuhi persyaratan atau menggunakan metode lainnya.

Merujuk laman DJBC Lampung, barang kiriman berupa hadiah akan ditetapkan nilai pabeannya oleh petugas DJBC. Penetapan nilai pabean berdasarkan pada data harga pembanding.

Apabila data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB US$3 maka terhadap hadiah tersebut tidak akan dikenakan bea masuk. Sebaliknya, apabila data harga pembanding lebih tinggi dari FOB US$3 maka hadiah tersebut akan dikenakan bea masuk.

Dengan demikian, pengenaan bea masuk baru dilakukan jika nilai barang sama dengan atau di atas US$3. Adapun barang kiriman yang nilainya di atas US$3 hingga US$1.500 maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, kecuali untuk produk tertentu.

Produk tertentu tersebut di antaranya ialabh kosmetik. Barang kiriman berupa kosmetik tertentu dengan nilai lebih dari FOB USD3 sampai dengan FOB USD1.500 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%. Simak Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru

Sementara itu, barang kiriman yang nilainya di atas US$1.500 per kiriman akan dikenai bea masuk berdasarkan tarif bea masuk umum, tergantung jenis barang atau HS Code. Selain bea masuk, kiriman hadiah tersebut juga berpotensi dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 Impor.

Namun, perlakuannya akan berbeda untuk hadiah perlombaan atau penghargaan. PMK 4/2025 telah mengatur ketentuan pembebasan bea masuk atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan sepanjang tidak melebihi batasan.

Selain itu, kosmetik termasuk ke dalam barang larangan dan pembatasan (lartas) berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No. 28 Tahun 2023. Untuk itu, kosmetik asal luar negeri tidak bisa masuk ke Indonesia apabila tidak memenuhi ketentuan lartas.

Apabila penerima barang merasa keberatan dengan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditetapkan maka dapat mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diajukan dengan mengacu pada ketentuan dalam PMK 136/2022. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.