PROVINSI BANTEN

Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB

Muhamad Wildan
Sabtu, 19 Juli 2025 | 08.30 WIB
Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berpandangan pemberlakuan insentif pajak atas kendaraan bermotor listrik telah menekan potensi pajak daerah, utamanya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Rita Prameswari mengatakan realisasi BBNKB cenderung rendah seiring dengan berlakunya insentif pajak atas kendaraan bermotor listrik.

"BBNKB sedikit meredup. Apalagi BBNKB kita sudah minus sampai 34% karena adanya kendaraan listrik itu," ujar Rita, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).

Tak hanya itu, Pemprov Banten juga tidak berwenang untuk memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor listrik. Pemprov Banten baru bisa memungut PKB atas kendaraan bermotor listrik bila ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Kalau ditarik pajak itu kan kebijakan pusat. Saya nanti konsultasikan dengan Pak Gubernur [Andra Soni]," kata Rita seperti dilansir banpos.co.

Sebagai informasi, fasilitas pajak daerah untuk kendaraan bermotor listrik berlaku secara nasional di semua daerah mengingat fasilitas dimaksud sudah termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Dengan demikian, pemprov tidak berwenang untuk mengenakan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik.

Ketentuan PKB dan BBNKB dalam UU 1/2022 telah berlaku sejak tahun ini, tepatnya mulai 5 Januari 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.