KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, DPR Sebut Masih Membebani Industri

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Juli 2025 | 09.30 WIB
AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, DPR Sebut Masih Membebani Industri

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (Foto: Jaka/Man/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai penurunan tarif bea masuk atas barang Indonesia dari 32% menjadi 19% oleh Amerika Serikat (AS) masih akan membebani industri di dalam negeri.

Said mengatakan tarif bea masuk yang dikenakan AS kepada Indonesia masih tergolong besar. Terlebih, ketika Indonesia bersedia memberikan tarif bea masuk 0% atas barang-barang asal AS.

"Kalau kita katakan patut disyukuri, tidak benar juga. Wong ini pembebanan, tetapi setidaknya kita berhasil menurunkan dari 32% jadi 19%," katanya, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Said tetap mengapresiasi upaya negosiasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada AS. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto turut menelepon Presiden AS Donald Trump secara langsung untuk memuluskan negosiasi dagang tersebut.

Meski demikian, dia memandang pemerintah tetap perlu terus bernegosiasi dengan AS agar bea masuk yang dikenakan atas barang Indonesia kembali diturunkan. Dia juga turut menantikan efektivitas kebijakan bea masuk ini dalam menurunkan surplus perdagangan Indonesia dan AS.

"Yang selama ini kita bisa surplus sampai tahun lalu US$17 miliar, dengan kenaikan itu kira-kira berapa surplus itu? Kan harus ditunggu," ujarnya.

Said menambahkan kebijakan perdagangan sepihak seperti yang dilakukan AS melalui bea masuk resiprokal tidak boleh dibiarkan berlanjut. Dia khawatir instrumen serupa bakal diikuti oleh negara-negara kuat untuk menekan negara berkembang.

Oleh karena itu, lembaga multinasional seperti World Trade Organization, IMF, dan World Bank perlu berperan aktif untuk menghentikan kebijakan perdagangan. Menurutnya, kebijakan bea masuk AS akan merugikan lebih banyak pihak, termasuk warga AS yang harus membayar produk impor dengan lebih mahal.

"Jika terus-menerus dilakukan sebagai instrumen oleh negara kuat, maka equality dan keadilannya tidak akan pernah tercipta," imbuhnya.

Sebelumnya, AS sepakat menurunkan tarif bea masuk atas barang Indonesia dari 32% menjadi 19%. Sebagai bagian dari kesepakatan antara kedua negara, Indonesia memutuskan untuk mengenakan bea masuk 0% atas produk AS.

Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk mengimpor produk energi, agrikultur, dan 50 pesawat Boeing dari AS. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.