Ilustrasi. (Foto:Â gotostcroix.com)
Di tengah tekanan efek virus Corona, Pemerintah berencana menghapus 749 kode HS lebih dari separuh barang impor yang masuk dalam daftar larangan atau pembatasan (lartas) guna mempermudah proses importasi bahan baku industri manufaktur
Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan kemudahan mengurus izin impor komoditas lartas dengan proses super cepat terhadap 500 importir bereputasi sangat baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Barang Lartas?
MERUJUK pada Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.
Alasan utama diberlakukannya barang lartas adalah melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tercantum dalam sebuah daftar yang diterbitkan oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan, dan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).
Instansi teknis yang dimaksud adalah yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor atau ekspor di antaranya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pengawasan Barang Lartas
SEPERTI yang telah dijabarkan, DJBC merupakan pihak yang berwenang mengawasi barang lartas. DJBC berhak menegah barang yang masuk kategori lartas, tetapi tidak dilengkapi perizinan dari Instansi teknis terkait.
DJBC juga berwenang menegah barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah barang tersebut termasuk kategori lartas atau tidak. Penegahan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai di antaranya mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Penegahan juga dapat menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai.
Lebih lanjut, atas barang yang ditegah importir atau eksportir harus mengurus perizinan pada instansi terkait. Dalam hal importir tidak dapat mengurus perizinan, maka importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian.
Namun, apabila importir tidak mengurus izin atas barang yang ditegah dalam waktu lebih dari 30 hari maka status barang tersebut menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Ketentuan barang lartas ini berlaku untuk semua jenis importasi, baik impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos maupun melalui terminal kedatangan penumpang.
Pengecualian atas barang lartas hanya berdasarkan pada perizinan yang diatur dalam peraturan dari instansi teknis terkait. Jika peraturan itu tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Contoh Barang Lartas
BARANG lartas lebih didasarkan pada konvensi internasional dimana Indonesia sebagai anggota World Custom Organization maupun World Trade Organization dan praktik kepabeanan internasional, telah meratifikasi dan menerapkan ketentuan konvensi dalam sistem perundang-undangan nasionalnya (Ali Purwito, 2010)
Pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas di antaranya karena mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat, dan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual.
Selain itu, pemberlakuan lartas juga untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional.
Lartas juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix Cites atau daftar yang dilarang.
Contoh barang lartas dalam kegiatan impor di antaranya seperti barang bekas, limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), psikotropika, dan narkotika.
Lalu, untuk contoh barang lartas dalam kegiatan ekspor di antaranya seperti rotan dalam bentuk utuh yang masih mentah/segar, atau anak ikan arwana ukuran di bawah 10 cm. (rig)