KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Kiriman?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 17 Februari 2025 | 18.30 WIB
Update 2025, Apa Itu Barang Kiriman?

IMPOR adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan, setiap barang dari luar negeri yang dimasukkan ke dalam negeri diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan menegaskan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean. Pasal itu juga menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Apabila menyimak peraturan kepabeanan, ada beragam istilah terkait dengan impor. Istilah tersebut di antaranya adalah impor barang kiriman. Pada awal Januari 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 4/2025 yang mengubah ketentuan soal barang kiriman.

Melalui PMK 4/2025, pemerintah mengubah dan menambahkan sejumlah ketentuan barang kiriman. Perubahan tersebut di antaranya adalah pendefinisian ulang barang kiriman hasil perdagangan. Lantas, apa itu barang kiriman?

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos yang dimaksud meliputi 2 pihak: (i) penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD); dan (ii) Perusahaan jasa titipan (PJT).

PPYD adalah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). PPYD yang dimaksud ada Pos Indonesia.

Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos. Contoh PJT antara lain adalah FedEx, DHL, TNT, dan lain-lain.

Ringkasnya, barang kiriman adalah barang dari luar negeri yang dikirim melalui pos indonesia atau perusahaan jasa ekspedisi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025, barang kiriman dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: (i) barang hasil perdagangan; dan (ii) barang selain hasil perdagangan.

PMK 96/2023 sebelumnya mengatur 3 kriteria yang membuat barang kiriman dikategorikan sebagai barang hasil perdagangan. Namun, PMK 4/2025 menghapus 3 kriteria tersebut. Kini, berdasarkan PMK 4/2025, barang kiriman hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

Barang kiriman hasil perdagangan umumnya berasal dari transaksi jual beli melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE berarti pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk perdagangan.

Dalam konteks tersebut, PPMSE yang dimaksud meliputi 2 pihak:

  1. Retail online, yaitu pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri; dan
  2. Lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada. di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

PPMSE tersebut bisa merupakan PPMSE di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean. Merujuk pada dokumen Sosialisasi PMK 4/2025, perubahan definisi barang kiriman hasil perdagangan dilakukan karena ada perubahan ketentuan mengenai pemberitahuan barang kiriman.

Sebelumnya, PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mendefinisikan barang kiriman hasil perdagangan secara lebih terperinci karena pemberitahuan pabeannya harus disampaikan secara mandiri (self-assessment).

Prinsip self-assessment tersebut dahulu berlaku terhadap seluruh barang kiriman yang memenuhi kriteria barang hasil perdagangan. Namun, penerapan self-assessment ini menimbulkan konsekuensi pengenaan sanksi denda apabila terdapat kesalahan data yang disampaikan.

Melalui PMK 4/2025, self-assessment kini hanya berlaku terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha. Di sisi lain, importir perorangan menerapkan prinsip official-assessment.

Parameter tersebut pada gilirannya membuat definisi barang kiriman hasil perdagangan tak lagi perlu diperinci dan cukup secara umum.

Sementara itu, barang kiriman selain hasil perdagangan berarti barang kiriman yang tidak berasal dari hasil transaksi jual beli. Barang kiriman selain hasil perdagangan ini di antaranya adalah barang kiriman pribadi, barang kiriman jemaah haji, dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Perlu diketahui, artikel di atas merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman? yang telah dipublikasikan pada 3 Mei 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.