Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa kekeliruan dalam pembayaran PPh final UMKM sebesar 0,5% tidak dapat dilakukan pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.
Penjelasan tersebut merespons cuitan dari seorang warganet di media sosial yang mengaku melakukan kekeliruan saat menyetorkan PPh final UMKM. Adapun kekeliruan yang dimaksud wajib pajak ialah salah dalam pencantuman tahun.
“PPh final UMKM saat ini hanya bisa diajukan pengembalian karena pembayaran PPh final UMKM dianggap sebagai pelaporan SPT. Silakan ajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang di Coretax,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan Pasal 109 ayat (3) huruf e PMK 81/2024, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tidak dapat dilakukan dalam hal pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT.
Perlu diketahui, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diajukan kepada dirjen pajak atas 4 hal.
Pertama, penggunaan deposit pajak. Kedua, pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
Ketiga, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Untuk diperhatikan, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tersebut tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan: