Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi digital.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan salah satu kebijakan tersebut ialah mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut pajak.
"Kita menunjuk platform transaksi dalam negeri maupun luar negeri yang sudah kita tunjuk, yang dalam negeri kebijakannya sudah selesai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).
Bimo menambahkan bahwa DJP juga sedang menyiapkan kebijakan mengenai pengenaan pajak atas transaksi aset kripto. Tak hanya itu, DJP akan melakukan penunjukan atas lembaga jasa keuangan (LJK) bullion.
"Lalu juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri," tuturnya.
Sebagai informasi, penyelenggara marketplace telah ditetapkan sebagai pihak lain yang harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
Penyedia marketplace selaku penyelenggara PMSE bakal ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria, yakni:
Batasan nilai transaksi atau trafik akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang mendapatkan delegasi dari menteri keuangan.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh penyedia marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tak termasuk PPN dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang saat pembayaran diterima oleh penyedia marketplace.
Kemudian, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.
Bila PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan pedagang dalam negeri yang dikenai PPh final, PPh Pasal 22 merupakan bagian dari pelunasan PPh final bagi pedagang dalam negeri.
Untuk diperhatikan, PPh final yang dimaksud mencakup PPh final atas sewa tanah/bangunan, PPh final atas jasa konstruksi, PPh final UMKM, atau PPh Pasal 15. (rig)