KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 18 April 2025 | 09.20 WIB
DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat supaya berhati-hati terhadap modus penipuan yang menawarkan jasa pendaftaran nomor IMEI atau unlock IMEI.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menegaskan jasa unlock IMEI merupakan hal yang ilegal. Terlebih, pendaftaran IMEI resmi tidak dipungut biaya. Pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gadget yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari luar negeri.

"Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Untuk gadget berupa barang bawaan penumpang dari luar negeri, pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD, selaku platform pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Sementara itu, penumpang bisa melaksanakan pendaftaran IMEI melalui kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Untuk diperhatikan, penumpang perlu mengisi formulir registrasi IMEI secara daring di laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

"Registrasi IMEI melalui DJBC hanya berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet alias HKT yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri," tutur Budi.

Dia pun menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya alias gratis. Orang yang membawa gadget ke Indonesia hanya perlu melunasi kewajiban perpajakannya, yakni bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasi.

Jadi, tak ada biaya yang dipungut ketika penumpang atau masyarakat hendak melakukan pendaftaran atau pengisian formulir IMEI.

"Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya," jelas Budi. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.