PP 15/2025

PT Biro Klasifikasi Indonesia Resmi Jadi Holding Operasional Danantara

Muhamad Wildan
Minggu, 13 April 2025 | 09.00 WIB
PT Biro Klasifikasi Indonesia Resmi Jadi Holding Operasional Danantara

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai holding operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Saham-saham seri B dan seri C pada BUMN resmi dialihkan dari pemerintah ke PT BKI melalui Peraturan Pemerintah (PP) 15/2025.

"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT BKI…berdasarkan PP 1/977…dalam rangka pendirian holding operasional," bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 15/2025, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Saham seri B dan seri C yang dialihkan ke PT BKI contohnya adalah saham Pertamina, PLN, MIND ID, BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, KAI, PT Pos, Garuda Indonesia, ASDP, Bio Farma, Jasa Marga, Semen Indonesia, Hutama Karya, dan lain-lain.

Meski saham seri B dan seri C telah dialihkan ke PT BKI selaku holding operasional BPI Danantara, negara tetap melakukan kontrol terhadap BUMN-BUMN melalui kepemilikan saham seri A dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2025 tentang BUMN, hak istimewa pemegang saham seri A dwiwarna adalah menyetujui RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebijakan strategis, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris atas persetujuan presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Ke depan, PT BKI dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan mengenai perseroan terbatas dan anggaran dasar PT BKI.

PP 15/2025 telah diundangkan pada 21 Maret 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.