ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada 2 Hari! WP OP Bisa Lapor SPT Tahunan Tanpa Denda Terlambat

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 April 2025 | 12.00 WIB
Masih Ada 2 Hari! WP OP Bisa Lapor SPT Tahunan Tanpa Denda Terlambat

Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). ANTARA/FOTO/Yudi/Lmo/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024 tanpa dikenai sanksi administratif keterlambatan. 

Seperti diketahui, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024 sejatinya adalah 31 Maret 2025. Namun, Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administrastif (tidak terbit Surat Tagihan Pajak/STP) atas penyampaian SPT Tahunan PPh OP yang dilakukan setelah jatuh tempi hingga 11 April 2025. 

"Jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah 11 April 2025, maka akan dikenakan sanksi administratif," tulis DJP, dikutip pada Rabu (9/4/2025). 

Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.

DJP menilai kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaian SPT Tahunan orang pribadi yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000.

Telat Lapor SPT, Normalnya Dapat STP

Sementara itu, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Kepada wajib pajak yang terlambat melaksanakan kewajibannya membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan, normalnya akan dikirimkan STP untuk menagih denda. STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Namun dengan kebijakan relaksasi pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024 meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.