Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis peraturan baru mengenai tata laksana ekspor barang kiriman. Peraturan yang dimaksud yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025.
Peraturan tersebut memperbarui petunjuk pelaksanaan pemberian layanan kepabeanan atas impor dan ekspor barang kiriman. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak, atas impor dan ekspor barang kiriman pasca-terbitnya PMK 4/2025.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025, perlu menetapkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai tentang tata laksana ekspor barang kiriman,” bunyi pertimbangan PER-8/BC/2025, dikutip pada Sabtu (12/7/2025)
Secara ringkas, ada 6 ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PER-8/BC/2025. Pertama, ruang lingkup dan tanggung jawab penyelenggara pos. Kedua, ketentuan seputar ekspor barang kiriman. Ketentuan tersebut di antaranya seputar penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman.
Ada pula perincian ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan dan pemungutan bea keluar. Ketiga, ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman. Ketentuan yang diatur terkait dengan konsolidasi ekspor barang kiriman dan penyampaian pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).
Keempat, pemeriksaan pabean. Pemeriksaan yang diperinci dalam aturan ini mulai dari penelitian dokumen hingga pemeriksaan fisik barang kiriman. Kelima, pemasukan barang kiriman ke kawasan pabean tempat pemuatan barang ekspor.
Keenam, ketentuan pemuatan, penimbunan, dan pengeluaran barang kiriman ekspor. Ketujuh, ketentuan rekonsiliasi ekspor barang kiriman. Kedelapan, ketentuan perubahan atas kesalahan data dan pembatalan data consignment note dan data PKBK.
PER-8/BC/2025 ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Artinya, PER-8/BC/2025 berlaku efektif sejak 29 Juli 2025. Sebelumnya, melalui PMK 4/2025, pemerintah mengubah setidaknya 5 ketentuan seputar ekspor barang kiriman. Simak Ada 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman. (dik)