Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menjadikan bebas dari utang pajak sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan dan fasilitas kepabeanan.
Pengguna jasa yang ingin mengajukan pelayanan atau fasilitas kepabeanan melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) kini perlu memperoleh keterangan status wajib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valid. Namun dalam beberapa kasus, pengguna jasa mengalami reject "KSWP Not Valid".
"Tenang. Cek dulu keterangannya, [dan] pahami kenapa kamu kena reject," tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Selasa (8/7/2025).
DJBC menjelaskan terdapat 2 jenis reject KSWP Not Valid. Pertama, "You have not submitted your due VAT Tax Return! Please submit your VAT Tax Return to continue". Kedua, "Anda belum mengajukan Laporan Tahunan".
Apabila respons reject KSWP Not Valid yang diterima adalah "You have not submitted your due VAT Tax Return! Please submit your VAT Tax Return to continue", pengguna jasa perlu melakukan 3 hal. Pertama, mengecek pelaporan SPT Masa PPN pada coretax system.
Kedua, memastikan sudah lapor SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajiban. Ketiga, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN terlebih dahulu apabila memang terdapat kewajiban yang belum dilaporkan.
Sementara jika respons reject KSWP Not Valid yang diterima adalah "Anda belum mengajukan Laporan Tahunan", berarti pengguna jasa belum melaporkan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir.
"Jika sudah [melaporkan SPT Tahunan] tapi data belum muncul di coretax, koordinasikan dengan DJP," tulis DJBC.
KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Melalui KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak.
Keterangan tersebut dapat memuat status valid atau tidak valid. Wajib pajak dapat memperoleh status keterangan valid hanya jika memenuhi 2 ketentuan.
Pertama, nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir.
Jika data wajib pajak dinyatakan valid oleh sistem, maka instansi pemerintah dapat melanjutkan proses layanan perizinan yang diajukan ke tahap berikutnya.
Namun, apabila status dari wajib tidak valid, wajib pajak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. (dik)