DALAM praktik perpajakan internasional, sengketa transfer pricing merupakan salah satu isu paling kompleks yang sering kali terjadi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Penyelesaian sengketa ini dapat berlangsung lama dan memerlukan biaya yang signifikan.
Oleh karena itu, banyak negara telah mengadopsi berbagai mekanisme untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara lebih efisien dan efektif sebelum mencapai tingkat pengadilan pajak.
Dalam beberapa yurisdiksi, penyelesaian sengketa transfer pricing tidak harus langsung diajukan ke pengadilan pajak. Beberapa negara menyediakan mekanisme banding administratif sebelum proses pengadilan agar bisa memberikan solusi yang lebih cepat dan mengurangi beban sistem peradilan.
Contoh, dalam buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II DDTC, terdapat ulasan mengenai India yang memperkenalkan Dispute Resolution Panel (DRP) sejak 2009 sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian sengketa transfer pricing dan meningkatkan kepastian hukum bagi investor.
Panel tersebut terdiri atas tiga Commissioner of Income Tax yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa dalam jangka waktu 9 bulan. Jika wajib pajak tidak setuju dengan putusan DRP, mereka masih dapat mengajukan banding ke Income Tax Appellate Tribunal (ITAT). Otoritas pajak terikat kepada putusan DRP dan tidak dapat mengajukan banding ke ITAT.
Sementara itu, Inggris memperkenalkan Early Neutral Evaluation (ENE) dalam penyelesaian sengketa transfer pricing. Dalam mekanisme ini, pihak independen yang memiliki keahlian dalam hukum pajak akan memberikan evaluasi awal terhadap sengketa yang terjadi.
Hasil dari ENE tersebut tidaklah mengikat, tetapi sering kali menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan sebelum memasuki proses peradilan
Mekanisme banding administratif sebelum pengadilan memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Salah satu keuntungannya, mengurangi beban pengadilan pajak dengan menyelesaikan sengketa lebih awal.
Selain itu, mekanisme tersebut juga memungkinkan wajib pajak menghemat compliance cost atas biaya dan waktu ketimbang melalui proses pengadilan yang panjang. Terlebih, mekanisme ini dapat meningkatkan kepastian hukum dengan memberikan solusi yang lebih cepat dan prediktabilitas hasil sengketa.
Penyelesaian sengketa transfer pricing merupakan tantangan besar yang dihadapi, baik oleh wajib pajak maupun otoritas pajak. Proses administratif sebelum pengadilan menjadi alternatif yang efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi beban sistem peradilan pajak.
Dengan memahami mekanisme yang diterapkan di berbagai negara, wajib pajak di Indonesia dapat mempersiapkan strategi yang lebih baik dalam menghadapi potensi sengketa transfer pricing.
Untuk pemahaman lebih mendalam mengenai strategi penyelesaian sengketa transfer pricing, DDTC menghadirkan Buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II sejak 2023 yang membahas berbagai aspek penting terkait permasalahan transfer pricing dan strategi penyelesaiannya.
Buku tersebut dapat menjadi referensi wajib bagi profesional pajak, pengacara pajak, akademisi, serta wajib pajak yang ingin memahami lebih jauh terkait dengan transfer pricing dalam perspektif pajak internasional. Dapatkan buku dengan klik di sini. (rig)