PMK 15/2025

Ada Lebih Bayar, Pemeriksaan yang Mestinya Disetop Tetap Dilanjutkan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 Maret 2025 | 08.30 WIB
Ada Lebih Bayar, Pemeriksaan yang Mestinya Disetop Tetap Dilanjutkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang seharusnya dihentikan akan tetap dilanjutkan apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Kelebihan pembayaran pajak yang dimaksud adalah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (8) PMK 15/2025.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) [pemeriksaan dihentikan], pemeriksaan yang ditangguhkan ... dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 23 ayat (8) PMK 15/2025, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan kembali maka pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan kepada wajib pajak atau wakil wajib pajak. Surat tersebut harus disampaikan maksimal 5 hari kerja.

Jangka waktu 5 hari kerja tersebut terhitung setelah: (i) pemeriksaan bukper dihentikan; (ii) penyidikan tindak pidana perpajakan dihentikan; atau (iii) putusan pengadilan diterima dirjen pajak.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan tersebut hanya terbatas untuk menguji data selain yang telah diungkapkan wajib pajak atau telah diputus pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (14) PMK 15/2025 yang menyatakan pemeriksaan yang dilanjutkan hanya menguji data selain:

  • yang diungkapkan oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
  • yang diungkapkan oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP; atau
  • hasil putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (selain putusan pengadilan yang memutus bebas/lepas).

Sebagai informasi, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana perpajakan dan ditindaklanjuti dengan: (i) pemeriksaan bukti permulaan (bukper); atau (ii) penyidikan tindak pidana perpajakan.

PMK 15/2025 pun telah memerinci kondisi yang membuat pemeriksaan pajak yang tertangguh dihentikan. Mengacu Pasal 23 ayat (7) PMK 15/2025, pemeriksaan yang ditangguhkan akan dihentikan apabila ada di antara 4 kondisi.

Pertama, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kedua, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena: (i) wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A UU KUP; atau (ii) wajib pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP.

Ketiga, pemeriksaan bukper atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena telah daluwarsa. 

Keempat, terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (selain putusan pengadilan yang memutus bebas/lepas) dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.