PMK 15/2025

PMK Pemeriksaan Pajak Terbaru Hapus Ketentuan terkait Kuesioner

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 16 Maret 2025 | 12.00 WIB
PMK Pemeriksaan Pajak Terbaru Hapus Ketentuan terkait Kuesioner

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 15/2025 menghapus pengaturan mengenai kuesioner pemeriksaan. Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021, pemeriksa pajak wajib menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kewajiban penyampaian kuesioner pemeriksaan itu berlaku, baik atas pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan tujuan lain. Hal ini tercantum pada Pasal 11 dan Pasal 77 PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021.

“Kuesioner pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh wajib pajak yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan.;,” bunyi Pasal 1 angka 22 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Kuesioner tersebut menjadi media bagi wajib pajak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa. Perincian ketentuan mengenai penyampaian kuesioner pemeriksaan sebelumnya diatur dalam Pasal 90 PMK 17/2013.

Berdasarkan pasal tersebut, penyampaian kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak yang diperiksa dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pemeriksaan.

Jika pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maka kuesioner itu diberikan saat pertemuan antara pemeriksa dan wajib pajak.

Namun, apabila pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan tujuan lain maka kuesioner disampaikan pada saat: (i) penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; (ii) atau pada saat wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Selayaknya kuesioner pada umumnya, kuesioner pemeriksaan terdiri atas 12 pertanyaan terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan. Kuesioner tersebut termasuk jenis kuesioner tertutup dengan pilihan jawaban Ya dan Tidak.

Selain itu, ada 1 kolom pertanyaan yang bisa menjadi wadah atas hal yang ingin disampaikan wajib pajak. Setelah menerima kuesioner tersebut, wajib pajak perlu mengisinya terlebih dahulu. Apabila telah diisi, wajib pajak kemudian harus menyampaikan kembali kuesioner pemeriksaan tersebut kepada:

  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
  2. Kepala Kanwil DJP dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Kanwil DJP atau Kantor Pelayanan Pajak.

Nah, ketentuan terkait dengan kuesioner pemeriksaan tak diatur dalam PMK 15/2025. Adapun PMK 15/2025 merupakan peraturan baru yang mengatur pemeriksaan pajak. Beleid yang berlaku mulai 14 Februari 2025 itu mencabut PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.