PENGADILAN PAJAK

Lebaran 2025, Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 24 Maret 2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 14 Maret 2025 | 17.35 WIB
Lebaran 2025, Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 24 Maret 2025

Laman depan dokumen Surat Edaran (SE) No. SE-1/PP/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang pada momentum Idulfitri 2025/1446 Hijriah.

Penetapan masa reses tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) No. SE-1/PP/2025. Berdasarkan dokumen tersebut, masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Adapun persidangan akan di mulai kembali pada Senin, 14 April 2025.

“Masa reses sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H berlangsung mulai hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Jumat, tanggal 11 April 2025, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin, tanggal 14 April 2025,” bunyi penggalan SE-1/PP/2025, dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, sesuai dengan SE-1/PP/2025, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja selama masa reses tersebut.

Ketua Pengadilan Pajak meminta agar masa reses dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya.

Selain itu, Ketua Pengadilan Pajak juga mengimbau agar masa reses digunakan untuk memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaan persidangan.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”  bunyi penggalan SE-1/PP/2025.

Adapun SE-1/PP/2025 tersebut ditetapkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.