BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Kode Billing Deposit Pajak, WP Harus Isi Keterangan Tambahan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Maret 2025 | 06.30 WIB
Bikin Kode Billing Deposit Pajak, WP Harus Isi Keterangan Tambahan

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak untuk mencantumkan keterangan tambahan saat membuat kode billing deposit pajak melalui Coretax DJP. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (12/3/2025).

Sekarang, wajib pajak harus mencantumkan keterangan mengenai rencana penggunaan deposit pajak. Misal, keterangan untuk membayar PPh Pasal 21, PPh final, PPN, dan lain sebagainya. Adapun DJP mengeklaim keterangan tambahan tersebut tidak bersifat mengikat.

"Keterangan ini berfungsi sebagai informasi mengenai penggunaan deposit, tanpa mengikatnya pada jenis pajak tertentu," tulis DJP melalui akun media sosialnya.

DJP juga berharap fitur tersebut bisa memudahkan wajib pajak dalam mengelola deposit pajak. Simak Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP.

Sebagai informasi, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Pembayaran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan.

Pengisian deposit pajak bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, pemindahbukuan, atau permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Tanggal pengisian deposit pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN).

Kemudian, tanggal pengisian deposit melalui permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar pada bukti pemindahbukuan.

Sementara itu, tanggal pengisian deposit melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Selain deposit pajak, ada juga ulasan mengenai rencana Mahkamah Agung membentuk kamar khusus dalam menangani perkara pajak. Ada pula bahasan perihal kunjungan IMF ke Kementerian Keuangan yang membahas mengenai program prioritas pemerintah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengembalian Deposit Pajak di Coretax Tak Lewati Pemeriksaan

Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian atas deposit pajak yang tidak digunakan. Nantinya, proses pengembalian deposit pajak tersebut tidak akan melewati proses pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan pengembalian deposit pajak tidak melewati pemeriksaan karena menggunakan skema pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Hal ini lantaran deposit pada dasarnya merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

“Karena deposit pajak ini sistemnya belum terikat dengan jenis pajak apapun maka pengembaliannya pun menggunakan skema pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang. Pengembalian yang seperti itu tidak ada pemeriksaannya,” tuturnya. (DDTCNews)

Mahkamah Agung Bakal Bentuk Kamar Khusus Pajak pada Tahun Depan

Mahkamah Agung (MA) berencana membentuk kamar tersendiri dalam menangani perkara pajak. Rencananya, kamar khusus tersebut akan dibentuk pada 2026.

Hakim Agung YM Jupriyadi mengatakan pembentukan kamar khusus pajak di MA merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti, pada 2026, pajak itu tidak bergabung dengan TUN, tetapi kamar tersendiri," kata Jupriyadi dalam sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial. (DDTCNews)

IMF Temui Wamenkeu Anggito, Bahas Soal Program Prioritas Prabowo

International Monetary Fund (IMF) menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah Indonesia.

Resident Representative IMF untuk Indonesia dan Filipina Dennis Botman mengatakan IMF telah menjalin kerja sama dengan Indonesia, terutama Kementerian Keuangan, sejak lama. Salah satunya, terkait dengan penyediaan bantuan teknis seperti kajian tentang strategi perpajakan jangka menengah, kebijakan perpajakan, dan administrasi.

"Kami berkomitmen terus memberikan bantuan teknis di sektor-sektor yang krusial sesuai prioritas program pemerintah," katanya. (DDTCNews)

Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

Calon hakim agung (CHA) yang berlatar belakang hakim karier harus memiliki pengalaman menjadi hakim paling sedikit selama 20 tahun. Syarat ini berlaku untuk semua CHA termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Anggota Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ mengatakan syarat ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas ditolaknya seluruh CHA yang diusulkan oleh KY ke DPR pada tahun lalu.

"Perubahan yang kami bikin sekarang ialah kami tak akan terima kalau tak memenuhi syarat menjadi hakim. Kami 6 bulan melakukan seleksi. Ini bukan perkara gampang dan menghabiskan biaya banyak. Tahu-tahu DPR karena 2 orang, dia batalkan semua," ujarnya. (DDTCNews)

DJP Imbau WP Jangan Beri Parsel ke Pegawai Pajak

DJP merilis pengumuman yang berisikan imbauan antigratifikasi di lingkungan DJP dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam Pengumuman No. PENG-21/PJ.09/2025, terdapat 6 poin utama yang disampaikan oleh DJP. Pertama, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi.

“Berkat dukungan pemangku kepentingan serta komitmen kuat pimpinan dan pegawai, Kementerian Keuangan mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat Terjaga,” sebut DJP. (DDTCNews)

DPR: Tax Amnesty Jilid III Belum Akan Berjalan Tahun Ini

DPR memastikan program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III belum bisa berjalan pada tahun ini. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi XI Misbakhun saat ditemui di kompleks parlemen.

Hingga saat ini, lanjut Misbakhun, DPR dan pemerintah belum melakukan pembahasan bersama pemerintah perihal program Tax Amnesty Jilid III. Hal ini dikarenakan RUU Pengampunan Pajak yang disepakati ini masih berada pada tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka Prolegnas.

"Kita kan baru membicarakan di Prolegnas. Kalau yang itu (tax amnesty Jilid II) tergantung nanti. Belum (tahun ini)," ujar Misbakhun. (Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.