LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Muhamad Wildan
Senin, 03 Maret 2025 | 14.00 WIB
Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi untuk memperpanjang jam pelayanan kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) pada bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Penambahan jam layanan diperlukan untuk mendukung penerimaan SPT Tahunan 2024 orang pribadi sebelum hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

"Dalam hal dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan SPT Tahunan PPh, kepala kantor dapat menambah jam pelayanan khusus SPT Tahunan PPh [atau] membuka layanan pajak di luar kantor," bunyi Nota Dinas Nomor ND-3/PJ/PJ.09/2025, dikutip Senin (3/3/2025).

Penambahan jam layanan bisa dilakukan utamanya pada 2 pekan terakhir sebelum hari libur nasional dan cuti bersama pada akhir Maret 2025.

Meski demikian, perlu diingat bahwa wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan pada hari libur dan cuti bersama melalui DJP Online.

Sebagai informasi, jam layanan DJP sepanjang Ramadan diperpendek dari normalnya pukul 07.30 hingga 17.00 menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Meski 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama, wajib pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan SPT Tahunan 2024 paling lambat pada tanggal tersebut.

Untuk menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara elektronik, masih harus menggunakanĀ e-filingĀ atauĀ e-formĀ di DJP Online. Meski coretax administration system telah diluncurkan pada awal 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.