Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa akun medsos X @Kring_Pajak sudah tidak lagi melayani Lupa EFIN. Saat ini, layanan Lupa EFIN dapat diakses melalui 5 saluran.
Pertama, melalui email [email protected]. Kedua, melalui layanan Livechat di http://pajak.go.id. Ketiga, melalui call center Kring Pajak pada nomor 1500200. Keempat, menyampaikan permohonan Lupa EFIN melalui aplikasi M-Pajak.
“Kelima, dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat, atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya,” jelas Kring Pajak dikutip dari media sosial, Jumat (28/2/2025).
Perlu diperhatikan, EFIN tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password) layanan digital DJP pada tahun depan seiring dengan diimplementasikannya coretax administration system (CTAS).
Pada sistem saat ini, wajib pajak perlu memasukkan EFIN ketika lupa kata sandi DJP Online. EFIN merupakan nomor identifikasi khusus yang diberikan ketika wajib pajak pertama kali mendaftar untuk memperoleh akses layanan digital.
Permasalahan muncul karena wajib pajak juga sering tidak mengingat EFIN. Atas kondisi ini, wajib pajak sering kali harus berkunjung ke kantor pajak atau menghubungi DJP melalui kanal layanan lupa EFIN. Simak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.
“Pada sistem coretax yang akan datang, persoalan ini dapat dihindari karena coretax tidak lagi menggunakan EFIN, dan karenanya EFIN tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi,” jelas DJP.
Apabila lupa password, pengguna atau wajib pajak cukup melakukan reset dengan memasukkan username (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) dan alamat surat elektronik (email) yang telah didaftarkan sebelumnya.
“Kemudian sistem akan mengirimkan email berisi tautan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi. Sederhana, tanpa EFIN,” tulis DJP.
Terkait dengan adanya Coretax DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar sebelumnya tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang. Data wajib pajak dari sistem lama nantinya akan dipindahkan (migrasi) ke coretax system. (rig)