Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur, Kota Serang, Banten, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap pengumpulan penerimaan negara 2025 tidak terganggu oleh berbagai tantangan yang muncul.
Misbakhun mengatakan tantangan pada penerimaan negara ini antara lain datang dari kendala dalam penerapan coretax administration system. Menurutnya, DPR siap membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai kendala dalam pengumpulan penerimaan negara.
"Kami ingin membantu pemerintah bagaimana mengatasi semua current problem yang ada untuk diatasi, dan kemudian pemerintah bisa bekerja dengan baik dalam rangka mewujudkan semua program yang direncanakan," katanya, dikutip pada Selasa (11/2/2025).
Misbakhun menuturkan DPR memahami pentingnya menerapkan sistem baru untuk memperbaiki layanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Namun, menerapkan sebuah sistem baru yang besar tersebut memang tidak mudah.
Dia menilai adanya kendala dalam coretax system dalam awal implementasinya cukup wajar sehingga membutuhkan penyempurnaan. Dalam kondisi ini, Ditjen Pajak (DJP) dapat menjalankan coretax system bersamaan dengan sistem yang lama.
"Karena jangan sampai penggunaan sistem IT itu memengaruhi kinerja penerimaan pajak," ujarnya.
Selain coretax, tantangan pengumpulan penerimaan negara juga datang dari keputusan menaikkan tarif efektif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah.
Sejalan dengan keputusan tersebut, potensi tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada tahun ini diestimasi hanya sekitar Rp3 triliun. Potensi tersebut tidak sebesar apabila kenaikan tarif efektif PPN berlaku umum, yaitu mencapai Rp75 triliun.
Dalam penetapan target PPN dan PPnBM 2025, pemerintah dan DPR telanjur menggunakan asumsi tarif PPN sebesar 12%, yakni senilai Rp945,12 triliun atau naik 14,1% dari realisasi tahun lalu Rp828,5 triliun.
"Memang tugas mencapai penerimaannya, memang tugasnya berat. Enggak ada tugas penerimaan yang ringan," tutur Misbakhun.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp3.005,12 triliun pada 2025 atau naik 5,7% dari realisasi tahun lalu senilai Rp2.842,5 triliun. Penerimaan ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.
Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Sedangkan untuk PNBP, ditargetkan senilai Rp513,63 triliun. (rig)