Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengirimkan surat teguran secara langsung ke akun wajib pajak.
DJP menyatakan surat teguran diterbitkan secara otomatis berdasarkan data perpajakan yang dikelola DJP. Surat teguran diterbitkan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi," tulis DJP dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/2/2025).
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 81/2024, dirjen pajak dan pejabat di lingkungan DJP berwenang menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik. Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) PMK 81/2024, surat teguran adalah salah satu dari 28 jenis keputusan dalam bentuk elektronik.
"Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkekuatan hukum sama dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas," bunyi Pasal 11 ayat (8) PMK 81/2024.
Setelah keputusan dalam bentuk elektronik ditandatangani, keputusan dimaksud dikirimkan langsung secara elektronik melalui akun coretax.
"Dirjen pajak mengirimkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik melalui akun wajib pajak dan/atau pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP, kecuali keputusan dan dokumen elektronik yang harus dikirimkan oleh DJP dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024.
Tanggal pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik melalui akun wajib pajak atau email wajib pajak diperlakukan sebagai tanggal keputusan dikirim oleh DJP dan tanggal keputusan diterima oleh wajib pajak.
"Tanggal pengiriman keputusan dan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui akun wajib pajak atau pos elektronik wajib pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik dikirim oleh dirjen pajak dan tanggal keputusan dan dokumen elektronik diterima oleh wajib pajak," bunyi Pasal 12 ayat (4) PMK 81/2024. (rig)