Laman muka dokumen PER-30/BC/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari tempat penimbunan berikat (TPB). Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No PER-30/BC/2024.
Beleid yang berlaku mulai 31 Desember 2024 tersebut merevisi sejumlah ketentuan dalam PER-7/BC/2021. Perubahan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.
“... bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB, perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB,” bunyi salah satu pertimbangan PER-30/BC/2024, dikutip pada Senin (3/2/2025).
Salah satu perubahan yang mencolok adalah diperpanjangnya jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang oleh penyelenggara/pengusaha TPB yang proses bisnisnya memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (6) PER-30/BC/2024, jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang oleh pengusaha/penyelenggara TPB tersebut kini ditetapkan maksimal 7 hari kerja untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama.
Jangka waktu tersebut lebih lama dibandingkan dengan yang diatur dalam PER-7/BC/2021, yaitu maksimal hanya 1 hari. Sesuai dengan ketentuan, penyelenggara/pengusaha TPB yang proses bisnisnya memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB harus diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB.
Dokumen TPB tersebut disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB. Namun, penyelenggara/pengusaha TPB yang proses bisnisnya memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat diperkenankan menyampaikan dokumen TPB secara berkala atau peridik.
Untuk dapat menyampaikan dokumen TPB secara berkala atau periodik, penyelenggara/pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada: (i) kepala kantor wilayah (kanwil) melalui kepala kantor pabean; atau (ii) kepala kantor pelayanan utama (KPU).
Kepala Kanwil atau Kepala KPU akan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila diizinkan, penyampaian dokumen TPB berkala dilakukan dengan dokumen pelengkap pabean.
Dokumen TPB berkala itu harus disampaikan kepada kantor pabean maksimal 2 hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang maksimal 7 hari kerja tersebut berakhir.
Sebagai informasi, tempat penimbunan berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Penangguhan bea masuk merupakan salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Fasilitas ini meniadakan sementara kewajiban pembayaran mea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan UU Kepabeanan.
Bentuk TPB merupakan bagian dari kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 85/2015, terdapat 7 bentuk TPB. Simak Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?
Ketujuh bentuk TPB itu meliputi: gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB); toko bebas bea; tempat lelang berikat (TLB); kawasan daur ulang berikat (KDUB); dan pusat logistik berikat. (sap)