GLOBALISASI perdagangan membuat persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk domestik makin ketat. Oleh karena itu, daya saing produk ekspor Indonesia perlu dioptimalkan guna merebut pangsa pasar luar negeri.
Peningkatan daya saing produk tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan mutu barang dan efisiensi proses produksi. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya adalah menyediakan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat serta memberikan fasilitas fiskal.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.32/2009 s.t.d.d PP No.85/2015 mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB). Pengembangan PLB diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan. Lantas, apa itu Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Definisi
PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali (Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018).
Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.
Merujuk Pasal 5 PER-01/BC/2016 kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti: pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi (quality control); penggabungan (kitting); pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai.
Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB (PDPLB) dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa: kemudahan pelayanan perizinan; kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan cukai.
Kemudahan pelayanan tersebut diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB.
Jangka waktu timbun tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan: operasional minyak dan/atau gas bumi; pertambangan; industri tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean (Pasal 4 PER-01/BC/2016). (rig)