DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Tugas itu membuat DJBC mengemban banyak mandat, salah satunya memberikan pengawasan dan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah. Tak hanya itu, DJBC juga diharapkan bisa memberikan fasilitas untuk menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
Salah satu fasilitas yang diberikan DJBC adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat yang memberikan penangguhan bea masuk dan fasilitas terkait dengan pajak dalam rangka impor (PDRI) ini terbagi menjadi 7 bentuk, salah satunya kawasan daur ulang berikat (KDUB). Lantas, apa itu kawasan daur ulang berikat (KDUB)?
Definisi
KETENTUAN mengenai TPB, termasuk KDUB, tertuang dalam PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015. Mengacu Pasal 1 angka 1, TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Sementara itu, KDUB merupakan TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Dalam KDUB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan KDUB. Penyelenggaraan KDUB merupakan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan KDUB. Kegiatan itu dilakukan oleh penyelenggara KDUB yang diharuskan berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penetapan tempat sebagai KDUB dan pemberian izin penyelenggara KDUB ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan izin, pihak yang akan menjadi penyelenggara KDUB harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun dalam 1 penyelenggaraan KDUB dapat dilakukan 1 atau lebih pengusahaan KDUB. Pengusahaan KDUB tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB atau pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB.
Sama halnya dengan penyelenggara, pengusaha KDUB juga harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pengusaha inilah yang melakukan kegiatan daur ulang dengan memakai teknologi yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemberian izin pengusaha KDUB juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Seperti halnya penyelenggara, pihak yang akan menjadi pengusaha harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Serupa dengan TPB lainnya, KDUB juga menyediakan fasilitas penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atas barang yang masuk ke kawasan ini. Fasilitas itu diberikan terhadap barang yang berasal dari luar daerah pabean atau dari TPB.
Sementara itu, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan terhadap barang yang dikonsumsi di KDUB bersangkutan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan KDUB, perlakuan perpajakan dan kepabeanan dalam KDUB, serta syarat bagi penyelenggara dan pengusaha KDUB dapat disimak dalam PP 32/2009. (rig)