KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Dian Kurniati
Selasa, 14 Januari 2025 | 09.00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan sederet strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, DJP masih menghitung target target rasio kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

"Target kepatuhan formal wajib pajak tahun 2025 sedang dalam pembahasan internal Direktorat Jenderal Pajak," katanya, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Dwi mengatakan DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak akan menitikberatkan pada upaya edukasi, peningkatan pelayanan perpajakan, serta pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan kepada wajib pajak ini dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM).

Kegiatan PPM mencakup aktivitas pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan. DJP akan terus mengawasi kondisi terkini wajib pajak, misalnya bagi wajib pajak yang mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi maka dimungkinkan untuk dilakukan dinamisasi setoran.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sementara itu, Dwi menyebut kegiatan PKM mencakup aktivitas pengujian kepatuhan materiil atas kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun sebelum 2024.

Pada 2024, rasio rasio kepatuhan formal tercatat mencapai 85,75%. Angka ini melebihi target rasio kepatuhan formal 2024 yang telah ditetapkan sebesar 83,22%, tetapi lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 86,97%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.