Pekerja memindahkan minyak goreng dalam kardus kemasan menggunakan kendaraan forklift di PT Resto Pangan Utama, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah batal memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk beberapa barang sejalan dengan keputusan mempertahankan tarif efektif PPN sebesar 11%.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan insentif pajak DTP 1% semula hendak diberikan untuk produk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri agar harganya tetap terjaga ketika tarif PPN naik menjadi 12%. Insentif tersebut dinilai sudah tidak diperlukan lagi karena pemerintah memutuskan menjaga tarif efektif PPN sebesar 11%, kecuali pada barang mewah.
"Karena sekarang balik ke [tarif PPN] 11%, yang minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri tidak jadi kita berikan insentif," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Yon mengatakan pemerintah pada akhir tahun lalu telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% terhadap perekonomian. Insentif yang disiapkan ini termasuk pajak DTP 1% untuk produk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri karena termasuk kelompok bahan pokok penting (bapokting) atau bahan baku makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Sejalan dengan tarif efektif PPN yang diputuskan tetap 11%, pemerintah akan tetap memberikan berbagai insentif yang disiapkan, kecuali pajak DTP 1% untuk produk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
"Karena itu memang sudah otomatis ikut kebijakan [tarif PPN] yang lama," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan pagu senilai Rp900 miliar untuk memberikan insentif PPN DTP 1% atas Minyakita, Rp437,5 miliar untuk PPN DTP 1% atas gula industri, serta Rp900 miliar untuk PPN DTP 1% atas tepung terigu.
Yon menambahkan beberapa insentif fiskal yang akan tetap diberikan pada tahun ini antara lain PPN DTP properti atas pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama. Setelahnya, ada PPN dan PPnBM DTP otomotif untuk kendaraan listrik dan kendaraan hybrid. (sap)