Ilustrasi. Konsumen menjual perhiasan emasnya di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya tarif PPN umum sebesar 12% sejak 1 Januari 2025, penyerahan emas perhiasan oleh pedagang emas perhiasan kini dikenai tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan emas perhiasan dengan besaran tertentu.
“Pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan,” bunyi Pasal 1 nomor 12 PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (5/1/2025).
Besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau konsumen akhir ialah 10% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual.
Berdasarkan rumus tersebut maka tarif efektif PPN atas penyerahan emas perhiasan tersebut sebesar 1,2% (10% dari tarif PPN 12%). Tarif efektif tersebut lebih tinggi ketimbang tahun lalu sebesar 1,1% pada saat tarif PPN umum yang berlaku kala itu sebesar 11%.
Untuk diperhatikan, tarif tersebut berlaku jika PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.
Namun, apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak maka tarif efektif PPN-nya sebesar 1,8% (15% dari tarif PPN 12%).
Sementara itu, apabila PKP pedagang emas perhiasan menyerahkan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan maka tarif efektif PPN-nya sebesar 0% (0% dari tarif PPN 12%). Tarif efektif PPN ini sama seperti tahun lalu.
Berikut contoh penghitungan PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan:
Tuan N merupakan PKP pedagang emas perhiasan. Pada Januari 2025, Tuan N menyerahkan emas perhiasan dengan total harga jual sebesar Rp800 juta, yang atas perolehannya memiliki faktur pajak. Lantas, berapa nilai PPN terutangnya:
Atas emas perhiasan senilai Rp800 juta, Tuan N wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% x 12% x Rp800 juta = Rp9,6 juta. (rig)