[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 05 Januari 2025 | 07.30 WIB
Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi
<p>Ilustrasi. Konsumen menjual perhiasan emasnya di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya tarif PPN umum sebesar 12% sejak 1 Januari 2025, penyerahan emas perhiasan oleh pedagang emas perhiasan kini dikenai tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan emas perhiasan dengan besaran tertentu.

ā€œPedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan,ā€ bunyi Pasal 1 nomor 12 PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau konsumen akhir ialah 10% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual.

Berdasarkan rumus tersebut maka tarif efektif PPN atas penyerahan emas perhiasan tersebut sebesar 1,2% (10% dari tarif PPN 12%). Tarif efektif tersebut lebih tinggi ketimbang tahun lalu sebesar 1,1% pada saat tarif PPN umum yang berlaku kala itu sebesar 11%.

Untuk diperhatikan, tarif tersebut berlaku jika PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.

Namun, apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak maka tarif efektif PPN-nya sebesar 1,8% (15% dari tarif PPN 12%).

Sementara itu, apabila PKP pedagang emas perhiasan menyerahkan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan maka tarif efektif PPN-nya sebesar 0% (0% dari tarif PPN 12%). Tarif efektif PPN ini sama seperti tahun lalu.

Berikut contoh penghitungan PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan:

Tuan N merupakan PKP pedagang emas perhiasan. Pada Januari 2025, Tuan N menyerahkan emas perhiasan dengan total harga jual sebesar Rp800 juta, yang atas perolehannya memiliki faktur pajak. Lantas, berapa nilai PPN terutangnya:

Atas emas perhiasan senilai Rp800 juta, Tuan N wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% x 12% x Rp800 juta = Rp9,6 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.